Penerbitan Rekomendasi Surat Ijin Praktik Akupuntur Terapis (SIPAT)

  • Penerbitan Rekomendasi Surat Ijin Praktik Akupuntur Terapis (SIPAT)
    1. Fotocopy KTP
    2. Fotocopy Ijazah dilegalisir
    3. Fotocopy STRAT dengan menunjukkan STRAT asli
    4. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik bermaterai 10.000 atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan tempat Akupuntur Terapis berpraktik
    5. Surat rekomendasi lokasi praktik dari Kepala Puskesmas setempat
    6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
    7. Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 2 lembar
    8. Surat keterangan tidak keberatan dari atasan langsung bagi yang sudah bekerja difasyankes
    9. MOU Limbah Medis
    10. Daftar peralatan yang dipergunakan
    11. Denah lokasi

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SIPAT

Kotak Saran dan melalui telp. 0361- 9009421 setiap hari kerja mulai Pk. 08.00 wita s/d 15.30 wita kecuali Jumat s/d pk. 12.00 wita. Petugas Verifikasi dibawah tanggung jawab Kasi Sumber Daya Manusia Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Surat Ijin Praktik Akupuntur Terapis (SIPAT)"