Instalasi Pelayanan Rawat Inap

No. SK: HK.02.02/I/3856/2020

  • Pasien Peserta BPJS / JKN
    1. Kartu berobat (bagi pasien lama)
    2. Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport)
    3. Kartu BPJS
    4. Rujukan dari FKTP/FKTRL/SKDP/Resume Medis
    5. Surat Eligibilitas Pelayanan (SEP)
  • Pasien Jaminan Umum/Pribadi
    1. Kartu Identitas berobat
    2. Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu Berobat (bagi pasien lama)
    2. Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport)
    3. Surat Pengantar Jaminan dari Perusahaan
    4. Rujukan dari Klinik Perusahaan / dokter setempat Surat Jaminan Perusahaan (SJP)

  • Pelayanan pasien rawat inap (Penyakit Paru, IPD, Obstetri dan Ginekologi, Bedah Umum dan anak) baik pelayanan intensif ICU dan non intensif
    1. Sesuai dengan pedoman pelayanan dan pedoman pengorganisasian Instalasi Pelayanan Rawat Inap .

Setiap hari selama 24 jam

  1. Pasien Umum/Perusahaan /Asuransi sesuai Keputusan  Direktur Utama Nomor KU.01.01/II/157/2014 Tentang Pemberlakuan Tarif Pelayanan di RSP Paru Goenawan Partowidigdo;
  2. Pasien Peserta BPJS tanpa biaya diklaimkan sesuai Tarif INA CBG’s


Pelayanan pasien rawat inap (Penyakit Paru, IPD, Obstetri dan Ginekologi, Bedah Umum dan anak) baik pelayanan intensif ICU dan non intensif

1.   Media Aduan :

2.   Proses Aduan :

  • Aduan atau keluhan yang telah disampaikan melalui media aduan akan  diterima oleh Tim Kerja Hukum  dan Hubungan Masyarakat dan mengklasifikasi atau mengkategorikan keluhan atau aduan dan diserahkan kepada
  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ;
  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi akan Memvalidasi keluhan atau aduan selanjutnya mendistribusikan kepada unit kerja terkait;
  • Unit kerja akanm enindaklanjuti aduan atau keluhan dengan bukti laporan tindak lanjut serta perbaikan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Pelayanan Rawat Inap"