Layanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440/001/435.102.119/2024

  1. Membawa KTP / KK dan Kartu BPJS
  2. Kartu Berobat Pasien

Jangka waktu Pelayanan < 15>

Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sumenep No. 89 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas 

BPJS / KIS / JKN

Layanan Pemeriksaan Umum

Pengaduan secara langsung 

Pengaduan melalui media Telp, SMS, WA, Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-