Permohonan Konsultasi

No. SK: 100.3.3.5/43/2024

  1. Identitas pemohon yang meliputi nama, NIP, Jabatan dan kontak yang dapat dihubungi;
  2. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan pelaksanaan konsultasi secara benar

  1. Inspektorat menerima permohonan dan/atau materi konsultasi dari Perangkat Daerah /Pemerintah Desa/ BUMD di Lingkungan Kabupaten Purworejo;
  2. Inspektur memberikan disposisi kepada kepada Inspektur Pembantu untuk membahas materi konsultasi;
  3. Inspektur Pembantu membahas materi konsultasi dengan Pengendali Teknis dan menuangkan dalam bentuk draft dan disampampaikan kepada Inspektur untuk mendapat persetujuan Inspektur;
  4. Inspektur Pembantu menghubungi pejabat/pelaksana yang melakukan konsultasi untuk menjadwalkan pertemuan pembahasan materi konsultasi;
  5. Pelaksanaan Konsultasi.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Permohonan Konsultasi

Melalui:

1.   Kotaksaran

2.  Telepon (0275 321603)

3.  Email: inspektorat@purworejokab.go.id

4.  Secara langsung

5.Ig: -

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ofline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Konsultasi"