Pelayanan Farmasi

No. SK: 440 / 019 /SK/ 311.21 / 2024

  1. Resep dari poli dan rawat inap

  1. Pasien menaruh resep di Farmasi
  2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  3. Petugas mengambil resep untuk diberi nomer urut
  4. Petugas melakukan screening resep
  5. Peracikan obat
  6. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

  1. Penyiapan Resep racikan : 15 – 30 menit per lembar resep
  2. Penyiapan Resep non racikan : 25  menit per 1 lembar resep
  3. Penyerahan dan komunikasi informasi komunikasi (KIE) : maksimal 15 menit per pasien

Tidak dipungut biaya

Penyedian obat racikan dan non racikan, Pemberian informasi obat (PIO) dan pemberian komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada pasien

  1. SMS/WA :  0822-4459-8456
  2. Telepon : (0331) 711334
  3. Instagram: puskesmasrambipuji
  4. Email : puskesmasrambipuji@gmail.com
  5. Website : puskesmasrambipuji.my.id
  6. Secara tertulis : kotak saran
  7. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Rambipuji
  8. Link : https bit.ly/keluhan_rambipuji

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"