No. SK: KEP-70A/L.10.11/Cp.1/04/2024
Tamu yang berkunjung wajib lapor
ke Satuan Pengaman, Security
melakukan Pemeriksaan dan
Mengarahkan ke Ruang PTSP,
Petugas PTSP Menanyakan Maksud
Kedatangan Tamu dan diambilkan
nomor antrian kemudian tamu
dipersilahkan menunggu diruang
tunggu, Petugas Penerima Tamu di
PTSP Memanggil Tamu sesuai
dengan Nomor Antrian kemudian
meminta Kartu Identitas Tamu
untuk dicatat dalam buku Tamu
berikut tujuan Kedatangan Tamu,
Petugas PTSP Menghubungi Pegawai
yang berkaitan dengan tujuan
Kedatangan Tamu dan Tamu
dipersilahkan kembali menunggu di
Ruang Tunggu PTSP, Pegawai yang
berkaitan dengan tujuan kedatangan
Tamu memberikan Pelayanan kepada
Tamu di Ruang
Koordinasi/Konsultasi
Tidak dipungut biaya
Buku Tamu
Mengunjungi website Kejaksaan
Negeri Batam di alamat: www.kejari
batam.kejaksaan.go.id/ptsp atau
scan Barcode pada Brosur atau
banner PATRON Kejaksaan Negeri
Batam
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store