Pelayanan Tamu

No. SK: KEP-70A/L.10.11/Cp.1/04/2024

  1. Tamu memakai Pakaian yang sopan, mematuhi protokol kesehatan dan memiliki Identitas Diri

  1. Tamu yang berkunjung wajib lapor ke Satuan Pengaman, Security melakukan Pemeriksaan dan Mengarahkan ke Ruang PTSP, Petugas PTSP Menanyakan Maksud Kedatangan Tamu dan diambilkan nomor antrian kemudian tamu dipersilahkan menunggu diruang tunggu, Petugas Penerima Tamu di PTSP Memanggil Tamu sesuai dengan Nomor Antrian kemudian meminta Kartu Identitas Tamu untuk dicatat dalam buku Tamu berikut tujuan Kedatangan Tamu, Petugas PTSP Menghubungi Pegawai yang berkaitan dengan tujuan Kedatangan Tamu dan Tamu dipersilahkan kembali menunggu di Ruang Tunggu PTSP, Pegawai yang berkaitan dengan tujuan kedatangan Tamu memberikan Pelayanan kepada Tamu di Ruang Koordinasi/Konsultasi

Tamu yang berkunjung wajib lapor ke Satuan Pengaman, Security melakukan Pemeriksaan dan Mengarahkan ke Ruang PTSP, Petugas PTSP Menanyakan Maksud Kedatangan Tamu dan diambilkan nomor antrian kemudian tamu dipersilahkan menunggu diruang tunggu, Petugas Penerima Tamu di PTSP Memanggil Tamu sesuai dengan Nomor Antrian kemudian meminta Kartu Identitas Tamu untuk dicatat dalam buku Tamu berikut tujuan Kedatangan Tamu, Petugas PTSP Menghubungi Pegawai yang berkaitan dengan tujuan Kedatangan Tamu dan Tamu dipersilahkan kembali menunggu di Ruang Tunggu PTSP, Pegawai yang berkaitan dengan tujuan kedatangan Tamu memberikan Pelayanan kepada Tamu di Ruang Koordinasi/Konsultasi

Tidak dipungut biaya

Buku Tamu

Mengunjungi website Kejaksaan Negeri Batam di alamat: www.kejari batam.kejaksaan.go.id/ptsp atau scan Barcode pada Brosur atau banner PATRON Kejaksaan Negeri Batam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tamu "