Standar pelayanan Hemodialisa

  1. Pasien BPJS Kesehatan :Berkas rekam medis, SEP
  2. Pasien Umum : Berkas rekam medis, Bukti pembayaran pendaftaran

  1. Rawat Jalan Pengambilan nomor antri
  2. Melakukan pendaftaran - BPJS : diloket BPJS - Kemudian ke Ruang Hemodialisa untuk melakukan sidik jari - Pasien umum setelah mendaftar di ruang Pendaftaran lanjut ke loket keuangan untuk melakukan pembayaran, dan jelaskan setelah pembayaran langsung ke ruang Hemodialisa
  3. Pasien menyerahkan bukti pembayaran pada petugas Hemodialisa (pasien umum)
  4. Perawat menyiapkan berkas rekam medis pasien
  5. Dokter dan perawat melakukan anamnesa dan pemeriksaan kondisi pasien
  6. Tindakan hemodialisa
  7. Pembayaran biaya tindakan ke kasir (pasien umum)
  8. Pulang
  9. Rawat Inap Dokter membuatkan surat permintaan hemodialisa
  10. Perawat memeriksa kelengkapan administrasi pasien
  11. Perawat melakukan link data pasien ke Unit Hemodialisa
  12. Pasien diantar petugas rawat inap ke ruang Hemodialisa beserta berkas rekam medis dan permintaan Hemodialisa
  13. Dokter dan perawat melakukan anamnesa dan pemeriksaan kondisi pasien
  14. Tindakan hemodialisa
  15. Perawat menginputkan tindakan hemodialisa ke data pasien pada SIMRS
  16. Pasien kembali ke ruang rawat

Lama Tindakan : 5 jam


·      Umum : lihat nomor sk jo ii

  BPJS Kesehatan : PMK  Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (pengajuan klaim ke BPJS)

Tindahan Hemodialisa

-        Email : rsudpainan@ymail.com

-        Telp   : 0756-21428

-        WA    : 0813.7101.4399

-        Kotak Saran

-        Unit Pengaduan Masyarakat

SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Hemodialisa"