Permohonan Asistensi

No. SK: 100.3.3.5/43/2024

  1. Surat permohonan resmi yang ditujukan kepada pihak yang berwenang di Inspektorat Kabupaten Purworejo.
  2. Isi surat harus mencantumkan tujuan permohonan asistensi, rincian masalah yang ingin dibantu, dan informasi kontak yang jelas.
  3. Informasi kontak yang jelas dari pemohon, termasuk alamat, nomor telepon, dan alamat email yang dapat dihubungi untuk komunikasi selama proses permohonan.

  1. Inspektorat menerima permintaan asistensi dari PD/Pemdes/BUMD
  2. Inspektur memberikan disposisi kepada Inspektur Pembantu untuk memenuhi, menunda atau menolak dengan memperhatikan ketersediaan personil;
  3. Inspektur memberikan disposisi kepada Inspektur Pembantu untuk memenuhi, menunda atau menolak dengan memperhatikan ketersediaan personil;
  4. Inspektur memberikan disposisi kepada Inspektur Pembantu untuk memenuhi, menunda atau menolak dengan memperhatikan ketersediaan personil
  5. Evaluasi atas hasil pelaksanaan kegiatan.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Permohonan Asistensi

Melalui:

1.  Kotaksaran

2.  Telepon (0275 321603)

3.  Email: inspektorat@purworejokab.go.id

4.  Secara langsung

5. Ig : -

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ofline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Asistensi"