Unit Bank Darah Rumah Sakit (BDRS)

  • Persyaratan Administrasi
    1. Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) melayani permintaan darah dari seluruh ruangan baik IGD maupun Rawat Inap di Rumah Sakit dengan melampirkan formulir permintaan darah yang di tandatangani oleh Dokter/Perawat dan sampel darah pasien;
    2. BDRS menyimpan persediaan darah pada Blood Bank yang tersedia di Ruang BDRS : a. BDRS melakukan Uji Cocok Serasi (Cross Match) dengan Metode Gell menggunakan Reagensia Grifolls dan Across; b. Pemeriksaan Serologi golongan darah dengan menggunakan Reagensia; c. Darah yang sudah di distribusikan ke BDRS adalah darah yang sudah di screening dan melalui pemeriksaan empat parameter HIV, HbsAg, HCV, dan Syphilis yang dilakukan Uji Saring dari UTD PMI Cabang Probolinggo dengan menggunakan metode Elisa.

  • Alur Pelayanan BDRS
    1. Permintaan kantong darah dari Ruang Gawat Darurat (IGD) atau Rawat Inap dengan menyertakan Surat Permintaan Komponen Darah (SPKD) dan sampel darah pasien;
    2. Surat Permintaan Komponen Darah (SPKD) tidak lengkap, permintaan darah ditolak dan dikembalikan ke ruangan yang meminta;
    3. Surat Permintaan Komponen Darah (SPKD) lengkap, darah diproses oleh Petugas Bank Darah Rumah Sakit (BDRS);
    4. Petugas BDRS mengecek stok darah yang ada di ruang BDRS;
    5. Stok darah ada, petugas BDRS melakukan Crossmatch jika hasil compatible konfirmasi ke ruangan yang meminta;
    6. Darah segera dipakai, kantong darah diserahkan ke Ruangan;
    7. Jika kondisi pasien tidak memungkinkan di transfusi, maka darah dititipkan ke Bank Darah Rumah Sakit (BDRS).

Sampel darah diterima oleh petugas BDRS dan dilakukan pemeriksaan golongan darah, uji cocok serasi oleh petugas teknis > 45 menit

1.     Pasien Umum :

1.     Biaya didasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang   Retribusi Jasa Umum

2.     Biaya didasarkan Perwali Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk Kelas II, Kelas I dan Kelas Utama pada RSUD Dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo

2.     Pasien BPJS Kesehatan :

Tarif INA-CBG’s

3.     Jasa Raharja :

Biaya berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

4.       BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) dan Perusahaan yang mempunyai Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Pelayanan penyediaan produk Kantong Darah

1 Pengaduan Langsung :

a.       Petugas pengaduan menerima pengaduan dari pasien atau keluarga pasien yang datang sendiri ke ruang pengaduan atau dengan didampingi petugas dari unit kerja terlapor atau melalui telepon.

b.       Petugas Penerima Pengaduan mencatat identitas pelapor (nama, nomor register, alamat, nomor telepon (jika ada)) dan mencatat isi pengaduan di Buku Pengaduan.

c.       Petugas penerima pengaduan, petugas dari unit kerja terlapor dan pelapor mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan di tempat atau di Ruang Pengaduan.

d.       Untuk pengaduan yang melibatkan beberapa satuan kerja, maka Petugas penerima pengaduan akan melakukan proses konfirmasi ke satuan kerja terkait, klarifikasi dan rekomendasi pengaduan.

e.       Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan pada saat tersebut maka petugas akan mencatat di register pengaduan untuk di rekomendasikan dibawa di dalam rapat Komite Mutu atau Manajemen.

f.             Solusi sebagai penyelesaian pengaduan yang ada di berikan setelah dibicarakan dalam Komite Mutu atau atau Manajemen dan disampaikan dengan cara menemui pengadu atau mengirimkan surat jawaban kepada pengadu secara tertulis.

g.       Konsekuensi sebagai bagian dari penyelesaian ketidak-sesuaian di atas dapat diberikan secara langsung atau setelah solusi diberitahukan dikemudian hari oleh Petugas Penerima Pengaduan.

h.      Petugas penerima pengaduan mencatat nama pihak yang menangani pengaduan dan keterangan penyelesaian pengaduan di buku pengaduan.

2   Pengaduan Secara Tidak Langsung :

a)        Website : rsud.probolinggokota.go.id/beranda

b)        Instagram : rsudmohamadsalehprobolinggo

c)         Facebook : rsud.mohamadsaleh.7

d)        Google Map : RSUD Dokter Mohamad Saleh

e)         Wa/SMS Hotline

Pengaduan : (081) 13037119

f)          Telepon : (0335) 433119 / 421118


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Bank Darah Rumah Sakit (BDRS)"