Bantuan Kelompok Rentan Bagi Korban Bencana Alam dan Sosial

  1. Surat Permohonan Bantuan dari Kecamatan/Kelurahan /Desa
  2. Kartu Keluarga Korban Terdampak Bencana
  3. Foto KTP Kepala Keluarga
  4. Foto/Dokumentasi Lokasi Kejadian

  1. Kecamatan/Kelurahan/Desa mengirimkan surat permohonan yang ditujukan ke Kepala Dinas Sosial Kab. Tangerang
  2. Berkas yang dikirimkan ke Dinas Sosial akan didisposisi oleh Kepala Dinas untuk kemudian ditindaklanjuti
  3. Berita Acara dibuat setelah disposisi surat permohonan sampai ke bidang
  4. Bantuan Logistik Kelompok Rentan dikirimkan segera ke korban terdampak bencana

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Logistik Kelompok Rentan

Website Pemkab Tangerang

SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Kelompok Rentan Bagi Korban Bencana Alam dan Sosial"