Fasilitasi Permohonan Perijinan melalui sistem OSS

No. SK: 188.45/ 016 /406.004/2024

  1. Surat Keterangan dari Desa; Foto copy KK sebanyak 1 lembar; Foto copy KTP sebanyak 1 lembar;

  1. 1. Apabila masyarakat/ pemohon dalam kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar 2. Naka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 90 (sembilan puluh) menit di kecamatan..

Apabila masyarakat/ pemohon dalam kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 90 (sembilan puluh) menit di kecamatan.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pengajuan Permohonan Perijinan melalui system OSS

Kotak Saran, lapor.go.id. Whatsapp / Telegram. 0822-3334-3800.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Fasilitasi Pengajuan Permohonan Perijinan melalui system OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Permohonan Perijinan melalui sistem OSS"