No. SK: 188.45/ 016 /406.004/2024
Apabila
masyarakat/ pemohon dalam kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan
prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo :
± 90 (sembilan puluh) menit di kecamatan.
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi Pengajuan Permohonan Perijinan melalui system OSS
Kotak Saran, lapor.go.id. Whatsapp / Telegram. 0822-3334-3800.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store