Layanan Pendaftaran & Layanan Rekam Medik

No. SK: 440/001/435.102.119/2024

  1. Membawa KTP / KK dan Kartu BPJS
  2. Jika pernah berkunjung ke puskesmas, membawa Kartu Berobat Pasien

Waktu tunggu pasien baru : <10>

Waktu tunggu pasien lama : <5>

Pasien Umum : Peraturan Bupati Sumenep No. 89 Tahun 2020 tentang Tarif pelayanan Kesehatan pada Puskesmas 

BPJS / KIS ? JKN 

Layanan Pendaftaran Pasien / Pengguna Layanan Kesehatan

Pengaduan secara langsung 

Kontak pengaduan dan saran melalui media Telp, SMS, Whatsapp, Email, dan Website 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran & Layanan Rekam Medik"