No. SK: 31/SK/I/2023
Maksimal jangka waktu penyelesaian pelayanan adalah 60 menit per pasien, dimulai dari pasien datang, pendaftran, mendapatkan pelayanan kesehatan sampai dengan pelayanan kasir
Pola tarif berdasarkan peraturan Bupati Karimun No 09 Tahun 2023
Pelayanan tindakan medis
Penangan pengaduan bisa secara langsung,kotak saran/link yang telah disediakan dan sosial media
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store