Fasilitasi Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa

No. SK: 188.4/38/406.018/2024

  1. Surat Permohonan Pembinaan LKD dari Kepala Desa
  2. Tema/Topik Pembinaan yang dimohon
  3. Jenis LKD
  4. 4. Profil Data LKD

20 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembinaan LKD

1. Surat yang dikirim ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jl. KH. WACHID HASYIM NO 5 TRENGGALEK

2. Datang langsung Ke  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

3. Telepon

4. SMS/ WA


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa"