Apabila masyarakat/ pemohon dalam kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan dengan tempo pelayanan : ± 90 (sembilan puluh) menit di kecamatan.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Rekomendasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Apabila masyarakat/ pemohon dalam kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan dengan tempo pelayanan : ± 90 (sembilan puluh) menit di kecamatan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store