Pelayanan KATETERISASI JANTUNG (CATHETERIZATION LABORATORY ATAU CATHLAB)

  • Persyaratan Administrasi
    1. Kartu Identitas (KTP)
    2. Kartu BPJS / pasien dengan jaminan kesehatan lain
    3. Surat pengantar Rawat Inap (rencana tindakan Kateterisasi Jantung)
    4. Surat persetujuan tindakan (Inform Consent)

  • Alur Pra Tindakan Kateterisasi Jantung (KIE)
    1. Pasien menuju Poli Jantung setelah mendaftar di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ);
    2. Pasien menuju Poli Jantung setelah mendaftar di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ);
    3. Apabila direncanakan tindakan Kateterisasi Jantung, pasien diarahkan ke Ruang Kateterisasi Jantung untuk pendaftaran dan penjadwalan, mendapatkan edukasi tindakan Kateterisasi Jantung dan administrasi yang harus dipersiapkan;
    4. Pasien diperbolehkan pulang (menunggu pemanggilan sesuai jadwal).
  • Alur Pelayanan Pasien Tindakan Kateterisasi Jantung
    1. Pasien Rawat Inap dan atau pasien IGD setelah dilakukan EKG didapatkan hasil :
    2. EKG STEMI ? 3 jam dilakukan tindakan Cyto Kateterisasi Jantung.
    3. EKG STEMI ? 3 jam, UA dan EKG NSTEMI masuk ke ruang ICCU untuk dilakukan penatalaksanaan.
    4. Pasien elektif mendaftar ke Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI) membawa surat pengantar rawat inap, MRS ke ruang ICCU.
    5. Di ruang ICCU : a. Pasien elektif dilakukan persiapan Kateterisasi Jantung b. Pasien ICCU yang tidak atau belum stabil setelah dilakukan penatalaksanaan, bila ada indikasi dan tidak ada kontra indikasi dapat dilakukan tindakan Kateterisasi Jantung (Rescue PCI).
    6. Setelah tindakan Kateterisasi Jantung pasien dimonitoring di Ruang ICCU sampai stabil bila tidak ada indikasi Rawat Inap pasien boleh KRS.
    7. Pasien yang telah dilakukan penatalaksanaan di Ruang ICCU dan pasien post tindakan Kateterisasi Jantung yang stabil ada indikasi Rawat Inap, Pasien dipindahkan ke Ruangan.

Sesuai dengan jenis kasus dan tindakan (1-5 jam)

Sesuai dengan Tarif yang berlaku di Rumah Sakit

Hasil dari Pemeriksaan diagnostic dan intervensi yang dilakukan, serta proses tindakan dalam bentuk CD

1   Pengaduan Langsung :

a.        Petugas pengaduan menerima pengaduan dari pasien atau keluarga pasien yang datang sendiri ke ruang pengaduan atau dengan didampingi petugas dari unit kerja terlapor atau melalui telepon.

b.        Petugas Penerima Pengaduan mencatat identitas pelapor (nama, nomor register, alamat, nomor telepon (jika ada) dan mencatat isi pengaduan di Buku Pengaduan.

c.         Petugas penerima pengaduan, petugas dari unit kerja terlapor dan pelapor mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan di tempat atau di Ruang Pengaduan.

d.        Untuk pengaduan yang melibatkan beberapa satuan kerja, maka Petugas penerima pengaduan akan melakukan proses konfirmasi ke satuan kerja terkait, klarifikasi dan rekomendasi pengaduan.

e.         Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan pada saat tersebut maka petugas akan mencatat di register pengaduan untuk di rekomendasikan dibawa di dalam rapat Komite Mutu atau Manajemen.

f.          Solusi sebagai penyelesaian pengaduan yang ada di berikan setelah dibicarakan dalam Komite Mutu atau atau Manajemen dan disampaikan dengan cara menemui pengadu atau mengirimkan surat jawaban kepada pengadu secara tertulis.

g.        Konsekuensi sebagai bagian dari penyelesaian ketidak-sesuaian di atas dapat diberikan secara langsung atau setelah solusi diberitahukan dikemudian hari oleh Petugas Penerima Pengaduan.

h.        Petugas penerima pengaduan mencatat nama pihak yang menangani pengaduan dan keterangan penyelesaian pengaduan di buku pengaduan.

6.2   Pengaduan Secara Tidak Langsung :

a)        Website : rsud.probolinggokota.go.id/beranda

b)        Instagram : rsudmohamadsalehprobolinggo

c)         Facebook : rsud.mohamadsaleh.7

d)        Google Map : RSUD Dokter Mohamad Saleh

e)         Wa/SMS Hotline

Pengaduan : (081) 13037119

f)          Telepon : (0335) 433119 / 421118


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KATETERISASI JANTUNG (CATHETERIZATION LABORATORY ATAU CATHLAB)"