Pelayanan Instalasi Kedokteran Forensik

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS/ Jamkesda/ Bankesda (Pasien dengan jaminan)
  3. Surat rujukan
  4. Permintaan VER

  • VISUM PASIEN RAWAT JALAN
    1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran pasien umum. 2. Pasien diarahkan ke klinik yang dituju sesuai kasus/indikasi medis. 3. Pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang jika diperlukan. 4. Dokter menulis resep obat. 5. Pasien mengambil obat ke apotik & diperbolehkan pulang. 6. Dokter membuat konsep hasil visum. 7. Konsep hasil visum dikoordinasikan dengan petugas rekam medis untuk pembuatan laporan hasil visum. 8. Hasil visum diserahkan kepada dokter pemeriksa untuk ditandatangani. 9. Diberikan penomoran surat dan dicatat pada buku agenda visum. 10. Hasil visum diambil oleh penyidik dari kepolisian
  • VISUM PASIEN IGD
    1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran IGD untuk mendapatkan pelayanan visum. 2. Pasien menuju ruang pemeriksaan. 3. Perawat melakukan assesment keperawatan. 4. Dokter memeriksa pasien dan pemeriksaan penunjang jika diperlukan. 5. Dokter menulis resep obat. 6. Pasien mengambil obat ke apotik dan diperbolehkan pulang. 7. Dokter membuat resume medis. 8. Ada surat permintaan visum dari kepolisian. 9. Direktur memberikan surat disposisi kepada Sub Bagian Rekam Medis untuk ditindak lanjut permintaan visum. 10. Surat permohonan visum diagendakan dibuku kendali visum rekam medis 11. Petugas rekam medis mencari berkas rekam medis di rak penyimpanan dokumen atau di instalasi rawat inap asal pasien mendapat perawatan. 12. Petugas rekam medis mengetik dokumen hasil pemeriksaan sesuai data dari rekam medis pasien. 13. Dokumen hasil visum diserahkan kepada dokter pemeriksa untuk dikoreksi dan ditandatangani 14. Diberikan penomoran surat dan dicatat pada buku agenda visum dan stempel rumah sakit. 15. Hasil visum yang sudah siap dimasukkan dalam amplop tertutup. 16. Hasil visum diambil oleh penyidik dari Kepolisian.

2 Hari

1. Pasien Umum mengacu pada Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024
2. JKN mengacu pada Permenkes Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Rawat jenazah

Email : rsud_batam@yahoo.co.id
Telepon : (0778) 364446
SMS/WA : 0857-6330-2482
Kotak Saran
Petugas Informasi % Pengaduan/ Customer Service/ Kasubag Hukum dan Humas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Kedokteran Forensik"