Standar pelayanan Gizi

  1. Pasien BPJS Kesehatan : Rawat Jalan
  2. Blanko rujukan konsultasi gizi dari poliklinik
  3. SEP (rawat jalan )
  4. Fotocopy KTP dan Kartu BPJS
  5. Rawat Inap
  6. Pasien dengan hasil skrining ? 2 ( MST ) dan ? 1 ( STRONG KID )
  7. Pasien baru/riwayat diet bermasalah

  1. Rawat Jalan Pasien datang ke poliklinik Gizi atas perintah dokter yang memeriksa atau dari dokter praktek
  2. Ahli gizi melakukan pengukuran Antopometri pasien
  3. Ahli Gizi melakukan pengkajian gizi pasien
  4. Ahli gizi menetapkan diagnose gizi sesuai dengan PES ( Problem, Etiologi,Symtomp )
  5. Ahli Gizi memberikan konsultasi gizi pada pasien
  6. Ahli Gizi mengisi form hasil konsultasi gizi pasien dan memberikan hasil tersebut kepada pasien/keluarga kemudian mengarahkan pasien kembali ke dokter DPJP poliklinik yang merujuk.
  7. Untuk pasien Umum Ahli gizi Mengarahkan pasien/keluarga untuk melakukan pembayaran ke loket keuangan dan meminta bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh pasien tersebut, kemudian memberikan hasil konsultasi kepada pasien untuk diberikan kepada dokter klinik yang telah merujuk.
  8. Rawat Inap Dokter menuliskan permintaan konsultasi gizi pada CPPT
  9. Pasien baru yang belum pernah di edukasi mengenai dietnya.
  10. Ahli gizi melakukan pengkajian gizi pasien
  11. Ahli gizi menetapkan diagnose gizi sesuai dengan PES ( Problem, Etiologi,Symtomp )
  12. Ahli gizi memberikan konsultasi kepada pasien/keluarga sesuai diagnosis Gizi
  13. Petugas gizi mendokumentasikan kegiatan konsultasi gizi pada CPPT
  14. Ahli gizi melakukan monitoring dan evaluasi gizi pasien
  15. Ahli gizi melakukan penyesuaian diet
  16. Permintaan Makan Pasien Perawat membuatkan surat/bon permintaan makan pasien
  17. Perawat memberitahu petugas gizi tentang permintaan makan pasien
  18. Petugas gizi memeriksa surat permintaan makan pasien
  19. Petugas gizi menyiapkan makanan pasien sesuai diet
  20. Petugas makanan mengantarkan makanan pasien ke ruang rawat sesuai dengan jam makan

Rawat Jalan

Rawat Inap

Senin s/d Sabtu, Pukul 07.00 s.d 14.00 wib


-       Pasien Umum

·     Konsultasi Gizi Rawat Jalan : Rp. 7.500

·     Konsultasi Gizi Rawat Inap

VIP : Rp 25.500

Kelas I : Rp. 17.000

Kelas II : Rp. 12.750

Kelas III : Rp. 8.500

·      Distribusi Makanan

VIP : Rp 4.500

Kelas I : Rp. 3.000

Kelas II : Rp. 2.250

Kelas III : Rp. 1.500

·      Pelayanan pengolahan makanan

VIP : Rp 4.500

Kelas I : Rp. 3.000

Kelas II : Rp. 2.250

Kelas III : Rp. 1.500

-       BPJS Kesehatan : PMK  Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (pengajuan klaim ke BPJS)


- Konsultasi Gizi - Asuhan Gizi - Pelayanan Makanan pasien

-        Email : rsudpainan@ymail.com

-        Telp   : 0756-21428

-        WA    : 0813.7101.4399

-        Kotak Saran

-        Unit Pengaduan Masyarakat

SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Gizi"