Pelayanan Pengajuan dan Pengelolaan NUPTK

No. SK: 800/Kpts/3283-DISDIKPORA/2024

  1. KTP;
  2. Ijazah (SD, SMP dan SMA/sederajat, S1);
  3. SK Pengangkatan;
  4. SK PMB 2 Tahun terakhir.

  1. Melengkapi dokumen persyaratan permohonan penambahan PTK baru sekaligus penerbitan NUPTK ke dinas;
  2. Melakukan verifikasi dan validasi data oleh operator yayasan;
  3. Admin dinas menerima dan melakukan verifikasi dan validasi permohonan NUPTK melalui aplikasi yang disediakan oleh Kemendikbudristek;
  4. Mengecek progres penguan melalui sistem yang disediakan oleh Kemendikbudristek;
  5. Menyampaikan hasil pengajuan NUPTK ke PTK.

2 hari pengumpulan berkas permohonan penambahan PTK baru

2 hari verifikasi dan validasi data permohonan NUPTK

2 menginput dan mengecek progres

Tidak dipungut biaya

Pengajuan dan Pengelolaan Nuptk

Tim Pengelolaan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store