Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

No. SK: 17

  1. Surat Pengantar Pindah dari Lurah/Kepala Desa;
  2. Fotocopy KTP;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga;

45 (Empat puluh lima) Menit,  jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

1.      Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat Batanghari Leko Jalan Raya Dusun VIII Desa Tanah Abang, 30755

2.     Layanan pesan singkat atau telepon ke Nomor HP dan Wa Petugas Pengaduan (081279612040)

3.        Kotak saran/aduan

4.       Kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"