Permohonan perekaman KTP

  1. 1 aduan dari pemohon

  1. 1 dari pemohon

pabila masyarakat/ pemohon dalam kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan dengan pelayanan tempo : ± 20 (dua puluh) menit di kecamatan.

Tidak dipungut biaya

perekaman ktp

Akan segera ditangani sesuai pengaduan pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan perekaman KTP"