pabila masyarakat/ pemohon dalam kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan dengan pelayanan tempo : ± 20 (dua puluh) menit di kecamatan.
Tidak dipungut biaya
perekaman ktp
Akan segera ditangani sesuai pengaduan pemohon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store