Rekomendasi Penerbitan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. 1. Membawa Surat Permohonan diketahui Wali Nagari
  2. 2. Membawa Fotocopy KTP
  3. 3. Membawa Fotocopy IMB
  4. 4. Membawa Fotocopy Lunas PBB
  5. 5. Membawa Fotocopy SKT/Sertifikat
  6. 6. Membawa Surat Pernyataan diatas Materai 10.000

1 jam

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. Datang Langsung Ke Kecamatan Silaut Alamat Jl.Raya Lintas Padang-Bengkulu Km 249Kabupaten Pesisir Selatan
  2. Kode pos 256743. 
  3. Melalui surat ke alamat Kecamatan Silaut
  4. Melalui Email kecamatansilaut15@gmail.com
  5.          Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbitan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)"