Instalasi Kamar Jenazah

  • Jenazah dari Dalam RS
    1. Jenazah yang dikirim dengan identitas jelas : 1. Permintaan pemulasaran dari ruangan (by iphone)
    2. Surat kematian dari DPJP/Dokter Jaga IGD
    3. Identitas pasien
    4. Diagnosa Pasien
  • Jenazah dengan identitas tidak jelas
    1. Permintaan pemulasaran dari ruangan (Mr.X)
    2. Surat kematian dari DPJP/Dokter Jaga IGD
    3. Diagnosa Pasien
  • Jenazah dari Luar RS
    1. Jenazah yang dikirim dengan identitas tidak jelas : 1. Ada surat penitipan dari Pengirim (masyarakat, Satpol PP, atau Polisi)
    2. Permintaan Visum Et Repartum dari Pihak Polisi
    3. 3) Setelah 3x24 jam bila tidak ada kejelasan jenazah (inisial) pengirim diinformasikan untuk mengambil jenazah untuk dipulasarakan dan dimakamkan di luar Rumah Sakit

  • Alur Pelayanan Jenazah dari Ruangan
    1. Perawat meminta surat kematian ke Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) atau Dokter Jaga IGD;
    2. Petugas administrasi ruangan mengentri data di SIMRS;
    3. Ruangan mengirim jenazah dan surat kematian ke Kamar Jenazah;
    4. Petugas kamar jenazah memberi nomor register surat kematian;
    5. Pelayanan perawatan jenazah di kamar jenazah
    6. Selesai perawatan, jenazah dibawa dengan ambulan jenazah sesuai tujuan (pulang/ke rumah duka/pemakaman).
  • Alur Pelayanan Jenazah dari Luar Rumah Sakit
    1. Warga menghubungi Call Center (112) terkait keberadaan jenazah;
    2. Jenazah dibawa ke Kamar Jenazah oleh ambulan;
  • A. Kasus Kriminal
    1. Petugas kamar jenazah melakukan otopsi luar pada jenazah Mr.X dan Dokter jaga memberikan hasil pemeriksaan;
    2. Jenazah ditaruh di lemari es (penyimpanan jenazah) dalam waktu 3x24 jam sampai ditemukan anggota keluarga yang bersangkutan;
    3. Petugas Penunjang Non Medik (PNM) koordinasi dengan Petugas Kesra;
    4. Hubungi Kesra terkait penemuan jenazah Mr. X;
    5. Jenazah diantar oleh ambulan jenazah sesuai tujuan (pulang/ke rumah duka/pemakaman).
  • B. Kasus Non Kriminal
    1. Petugas kamar jenazah melakukan perawatan jenazah;
    2. Jenazah diantar oleh ambulan jenazah sesuai tujuan (pulang/ke rumah duka/pemakaman).
    3. Petugas Kamar Jenazah menghubungi Dokter Jaga untuk memeriksa dan administrasi IGD membuat surat kematian;
    4. Petugas Kamar Jenazah memberi nomor register pada surat kematian.
  • Alur Pelayanan Jenazah Warga Negara Asing (WNA)
    1. Petugas Kamar Jenazah melakukan perawatan jenazah serta melaporkan ke petugas Bidang Penunjang Non Medik (PNM);
    2. Petugas PNM sebagai penanggung jawab kamar jenazah melakukan kooordinasi dengan : a. Kedubes; b. Kepolisian; c. Jasa Raharja (bila perlu); d. Agen Perjalanan
    3. Keluarga atau Perwakilan Agen Perjalanan datang ke Rumah Sakit membawa surat kuasa keluarga untuk mengambil dan mengantarkan jenazah menggunakan ambulan jenazah sampai ke rumah duka.

Antara 1 – 2 jam

1         Pasien Umum :

a.        Biaya didasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

b.        Administrasi pembayaran diselesaikan sebelum pasien pulang

2         Jasa Raharja :

Biaya berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

3     BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) dan Perusahaan yang mempunyai Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Pelayanan Pemulasaran Jenazah

1   Pengaduan Langsung :

a.      Petugas pengaduan menerima pengaduan dari pasien atau keluarga pasien yang datang sendiri ke ruang pengaduan atau dengan didampingi petugas dari unit kerja terlapor atau melalui telepon.

b.      Petugas Penerima Pengaduan mencatat identitas pelapor (nama, nomor register, alamat, nomor telepon (jika ada)) dan mencatat isi pengaduan di Buku Pengaduan.

c.       Petugas penerima pengaduan, petugas dari unit kerja terlapor dan pelapor mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan di tempat atau di Ruang Pengaduan.

d.      Untuk pengaduan yang melibatkan beberapa satuan kerja, maka Petugas penerima pengaduan akan melakukan proses konfirmasi ke satuan kerja terkait, klarifikasi dan rekomendasi pengaduan.

e.       Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan pada saat tersebut maka petugas akan mencatat di register pengaduan untuk di rekomendasikan dibawa di dalam rapat Komite Mutu atau Manajemen.

a.        Solusi sebagai penyelesaian pengaduan yang ada di berikan setelah dibicarakan dalam Komite Mutu atau atau Manajemen dan disampaikan dengan cara menemui pengadu atau mengirimkan surat jawaban kepada pengadu secara tertulis.

b.        Konsekuensi sebagai bagian dari penyelesaian ketidak-sesuaian di atas dapat diberikan secara langsung atau setelah solusi diberitahukan dikemudian hari oleh Petugas Penerima Pengaduan.

c.         Petugas penerima pengaduan mencatat nama pihak yang menangani pengaduan dan keterangan penyelesaian pengaduan di buku pengaduan.

6.2   Pengaduan Secara Tidak Langsung :

a)        Website : rsud.probolinggokota.go.id/beranda

b)        Instagram : rsudmohamadsalehprobolinggo

c)        Facebook : rsud.mohamadsaleh.7

d)        Google Map : RSUD Dokter Mohamad Saleh

e)        Wa/SMS Hotline

Pengaduan : (081) 13037119

f)         Telepon : (0335) 433119 / 421118


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Kamar Jenazah"