Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

No. SK: 17

  1. Akte Kelahiran;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  3. Ijaza Terakhir;
  4. Keterangan Hilang bagi kehilangan KTP

45 (Empat puluh lima) Menit,  jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

1.    Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat Batanghari Leko di Jalan Raya Ds. VIII Desa Tanah, 30755

2.    Layanan pesan singkat atau telepon ke Nomor HP dan Wa Petugas Pelaporan (081279612040)

3.     Kotak saran/aduan

4.    Kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store