Standar Pelayanan Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit

  1. 1. Penanggung jawab
  2. 2. Formulir Permintaan Perbaikan / work order / Informasi Kerusakan Sarana / prasarana Rs
  3. 3. SPO / Manual Service
  4. 4. Peralatan Kerja (Toolset)
  5. 5. Peralatan Pengukuran Sarana / prasarana
  6. 6. APD (Alat Pelindung Diri)

  1. 1. Penanggung jawab ruangan melaporkan adanya kerusakan masalah sarana dan prasarana atau teknis sarana dan prasarana
  2. 2. Penanggung jawab ruangan membuat formulir permohonan perbaikan ditujukan ke teknisi sarana dan prasarana untuk ditindaklanjutin
  3. 3. Teknisi sarana dan prasarana menerima formulir permohonan perbaikan dan membuat surat perintah kerja untuk melakukan peninjauan / pengecekan
  4. 4. Teknisi sarana dan prasarana melakukan pengecekan kondisi sarana dan prasarana dan dilanjutkan dengan membuat analisis kerusakan
  5. 5. Analisis kerusakam adalah Langkah-langkah yang dilakukan untuk mencari, menganalisis kemungkinan kerusakan dan kemungkinan solusinya untuk mengembalikan fungsi sarana dan prasarana sesuai spesifikasi standar dengan atau tanpa pengganti suku cadang
  6. 6. Berdasarkan hasil analisis teknisi sarana dan prasarana membuat kesimpulan apakah bisa diperbaiki sendiri atau butuh pihak ke 3
  7. 7. Jika dapat dikerjakan oleh teknisi sarana dan prasarana maka dibuat kesimpulan lagi apakah perbaikan membutuhkan suku cadang pengganti atau tidak
  8. 8. Jika tidak perlu suku cadang pengganti maka teknisi sarana dan prasarana segera melakukan perbaikan yang diperlukan
  9. 9. Jika butuh suku cadang maka teknisi sarana dan prasarana mengajukan pembelian suku cadang pengganti dengan membuat usulan pembelian suku cadang kepada pimpinan / manajemen. Usulan tersebut lengkap dengan informasi mengenai
  10. Jika usulan sudah disetujui pimpinan / manajemen dan suku cadang telah tersedia maka teknisi sarana dan prasarana melakukan perbaikan
  11. Teknisi sarana dan prasarana membuat laporan hasil perbaikan dan uji fungsi sarana dan prasarana pada saat perbaikan telah selesai
  12. Jika diperlukan pihak ke-3 maka teknisi sarana dan prasarana membuat usulan perbaikan oleh pihak ke 3 kepada pimpinan / manajemen. Usulan tersebut lengkap dengan informasi mengenai :
  13. Teknisi sarana dan prasarana menyerahkan sarana dan prasarana yang sudah diperbaiki ke penanggung jawab ruangan jika sarana dan prasarana sudah dapat digunakan

1.  < 15>

2.  1 sampai 5 hari kerja jika tanpa suku cadang

3.  Minimal 2 hari jika perlu suku cadang

4.  Minimal 1 minggu jika perlu pihak ke 3


1.  Sesuai harga suku cadang bila memerlukan suku cadang

2.  Sesuai harga jasa pengecekan/perbaikan jika membutuhkan jasa pihak ke-3

Sesuai harga kontrak service (bila ada kontrak service)

Pelayanan Pemeliharaan sarana rumah sakit

1.  Langsung/verbal

2.  Kotak saran

3.  No HP Pengaduan : 085260172938

Email : rsudgunungtua1@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit"