Usulan Kenaikan Pangkat

No. SK: 800/Kpts/3283-DISDIKPORA/2024

  1. FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  2. FC SK Jabatan Lama dan Baru;
  3. FC PAK Lama (bagi guru);
  4. FC Sertifikat Pendidik (bagi guru);
  5. FC Ijin belajar + ijazah;
  6. FC SKPBM (bagi guru);
  7. FC SKP 2 tahun terakhir;
  8. FC Sertifikat diklat (bagi guru);
  9. Surat Keterangan dari Eselon II.

  1. Menyerahkan berkas hasil Penilaian Angka Kredit pemroses kepegawaian;
  2. Menerima, memilah dan Menyusun kelengkapan berkas yang memenuhi syarat untuk diusulkan, mengetik draft surat pengantar untuk disampaikan ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian;
  3. Memeriksa berkas usulan dan draft surat pengantar, apabila setuju langsung diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris Dinas;
  4. Sekretaris Dinas memeriksa berkas usulan dan draft surat pengantar, apabila setuju maka langsung diparaf dan disampaikan ke Kepala Dinas;
  5. Kepala Dinas meneliti kembali kelengkapan berkas dan surat pengantar sebelum ditandatangani, apabila telah sesuai maka ditandatangani;
  6. Pemroses Administrasi Kepegawaian menuliskan nomor surat pada surat pengantar dan buku agenda surat kemudian mengirimkan berkas usulan dan surat pengantar ke BKPSDM Kab. Pangandaran.

2 hari pengumpulan berkas

3 hari memverifikasi berkas dan membuat surat pengantar, pemberian nomor, penandatanganan 

2 hari menginput/mengirimkan berkas ke BKPSDM

Tidak dipungut biaya

Usulan Kenaikan Pangkat

Tim Pengelolaan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store