Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 470/ 50 /KSM/TAHUN 2022

  1. 1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. 2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon
  3. 3. Surat Pernyataan Pemohon

  1. 1. Pemohon/ warga membawa persyaratan dan menyerahkan kepada Petugas Loket Pelayanan Terpadu (PATEN) Kantor Kecamatan Sambas
  2. 2. Petugas loket akan memeriksa kelengkapan berkas, jika ada yang kurang maka warga/pemohon diminta untuk melengkapi. Jikapersyaratan telah lengkap, maka petugas loket menyerahkan kepadaKepala Seksi yang membidangi.
  3. 3. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial memproses surat dan berkas kemudian melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf.
  4. 4. Surat dan Berkas diserahkan kepada Camat.
  5. 5. Camat menandatangani surat dan berkas.
  6. 6. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial membubuhkan nomor surat dan stempel.
  7. 7. Surat dan berkas diserahkan kepada Petugas Loket.
  8. 8. Petugas Loket menyerahkan surat dan berkas kepada warga/ pemohon. SELESAI

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Non Perizinan

1. Kotak Saran

2. Facebook  : Kecamatan Sibolga Sambas

3. Telepon      : 0631-24354

4. Email          : kecamatansambas32@gmail.com

5. Survey Kepuasan Masyarakat 

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan

dengan tahapan sebagai berikut : 

1. Cek Di Tempat

2. Koordinasi Internal

3. Koordinasi Eksternal

 4. Tindak Lanjut dan Solusi Permasalahan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu "