Standar Pelayanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk / KArtu Identitas Lain yang Sah

3 (tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen dan Infromasi

a.     Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.       Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Banyuasin.

2.       Pengaduan Tertulis dengan mencantumkan secara jelas Kontak Person dan Alamat Pihak Pengadu kemudian disampaikan melalui :

-       Kontak Pengaduan yang ada di kantor

-       Faximile : 0714-3241072

-       Nomor Kontak : 0714-3241072

-       Web : http//dkp.mubakab.go.id

-       Email : dkp@mubakab.go.id

b.     Alur Pengaduan

Masyarakat Pengadu Layanan  Pejabat Pengelola Pengaduan  Tim Penelaah / Penjawab Aduan  Masyarakat Pengadu Layanan

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan di selesaikan dalam 1-3 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi"