Pelayanan Poli Umum

No. SK: 010/PKM-JK/2024

  1. Tersedianya Rekam Medis pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas menetukan diagnosis
  7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai
  8. Jika memerlukan konsultasi/pemeriksaan lanjut:
  9. Rujuk internal : konsultasi antar poli/ruangan(Poli KIA, Gizi, Gigi, Labor)
  10. Rujuk eksternal : pemeriksaan Lanjutan ke Rumah Sakit.

  • Konsultasi           : 5 Menit
  • Rujukan               : 5 Menit
  • Kir Dokter            : 15 Menit
  • Senin– kamis : 08.00 13.30 WIB
  • Jumat : 08.00 - 11.00 WIB
  • Sabtu : 08.00 - 12.00 WIB

  1. Pasien Umum : sesuai dengan peraturan Bupati Muaro Jambi No: 4 Tahun 2020  Tentang perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi
  2. Pasien JKN  sesuai dengan Permenkes 21 Tahun 2016 tentang standar tarif JKN

Konsultasi dokter, Pemeriksaan medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan.

  1. Kotak Saran
  2. Nomor Handphone/Nama Petugas :0821-8324-6974 / Riduwanto
  3. Email : pkmjambikecil@gmail. com
  4. Facebook : Puskesmas Jambi Kecil
  5. Instagram : Puskesmas Jambi Kecil
  6. Alamat: Kelurahan Jambi Kecil Kecamatan Maro sebo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum"