Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 00.8.3.2/005/SK KAPUS / PKM-KB/2024

  1. melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  2. tersedianya buku rekam medis pasien

  1. petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean dari buku rekam medis yang tersedia
  2. petugas mempersilakan pasien untuk masuk dan duduk di dental unit
  3. petugas melakukan identifikasi pasien
  4. petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri
  5. petugas melakukan anamnesa terhadap keluhan pasien
  6. petugas melakukan pemeriksaan dan menentukan diagnosa
  7. petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien kedalam buku rekam medis
  8. petugas akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  9. petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lainnya bila diperlukan
  10. petugas menjelaskan tentang perawatan yang akan dilakukan
  11. bila diperlukan tindakan petugas akan meminta persetujuan tindakan kepada pasien / informed consent
  12. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan diagnosa yang ditentukan
  13. petugas akan memberikan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan
  14. petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat diruang farmasi
  15. petugas menginput data pasien di aplikasi E PUSK

waktu pelayanan yang diperlukan untuk melayani pasien 10 - 30 menit tergantung jenis tindakan

Biaya Pelayanan di sesuaikan dengan aturan PERDA yang berlaku

Poli Gigi dan Mulut

kotak saran, meja informasi, instagram, facebook, dan whasttapps puskesmas koto berapak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"