SIBETON (Surat Izin Besuk Tahanan Online)

No. SK: KEP-70A/L.10.11/Cp.1/04/2024

  1. Nama Pemohon
  2. Nama Tersangka
  3. Alamat E-mail
  4. No Handphone
  5. Hubungan Dengan Keluarga
  6. Keperluan Kunjungan
  7. Hari dan Tanggal Kunjungan
  8. Fotocopy KTP

  1. Pemohon mengajukan pemohonan surat izin besuk tahanan (T-10) melalui nomor whatsapp 0821-7295-3534 dengan mengirimkan beberapa data diantaranya nama pemohon, nama tersangka, alamat e-mail, no handphone, hubungan pemohon dengan tersangka, keperluan, hari dan tanggal besuk dan fotocopy KTP pemohon.
  2. Setelah pemohon mengirimkan data-data tersebut petugas dari Kejaksaan Negeri Batam akan di proses pembuatan surat izin besuk tahanan (T-10) tersebut.
  3. Selanjutnya surat izin besuk tahanan (T 10) yang sudah siap dengan ditanda tangani secara e-sign akan dikirimkan secara online melalui no whatsapp pemohon atau e-mail pemohon, sehingga pemohon tidak perlu datang ke Kejaksaan Negeri Batam untuk pengajuan surat maupun untuk mengambil surat izin besuk tahanan (T 10) tersebut.

  1. Pemohon mengajukan pemohonan surat izin besuk tahanan (T-10) melalui nomor whatsapp 0821-7295-3534 dengan mengirimkan beberapa data diantaranya nama pemohon, nama tersangka, alamat e-mail, no handphone, hubungan pemohon dengan tersangka, keperluan, hari dan tanggal besuk dan fotocopy KTP pemohon. 
  2. Setelah pemohon mengirimkan data-data tersebut petugas dari Kejaksaan Negeri Batam akan di proses pembuatan surat izin besuk tahanan (T-10) tersebut. 
  3. 3. Selanjutnya surat izin besuk tahanan (T 10) yang sudah siap dengan ditanda tangani secara e-sign akan dikirimkan secara online melalui no whatsapp pemohon atau e-mail pemohon, sehingga pemohon tidak perlu datang ke Kejaksaan Negeri Batam untuk pengajuan surat maupun untuk mengambil surat izin besuk tahanan (T 10) tersebut.

Tidak dipungut biaya

surat besuk tahanan (T-10)

  1. Pengaduan Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui Surat ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam di Kejaksaan Negeri Batam Jl. Engku Putri No.1, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam
  2. Menyampaikan pengaduan saran dan masukan melalui : 

a. Telepon/WA : 0822-8811-3331 

b. Website : https://kejari batam.kejaksaan.go.id/ 

c. Kanal Pengaduan SP4N-Lapor! Website : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIBETON (Surat Izin Besuk Tahanan Online) "