Standar Pelayanan UPT Instalasi Farmasi Kabupaten

  1. Dokumen Permintaan, ACC/Persetujuan

  1. Puskesmas membuat dokumen permintaan, ACC/Persetujuan
  2. UPT Instalasi Farmasi melakukan pelayanan pembuatan dokumen SBBK dan Dokumen yang berkaitan dengan pelayanan kefarmasian
  3. UPT Instalasi Framasi Kabupaten akan memberikan pelayanan dalam waktu 20 menit s/d 60 menit tergantung jumlah item obat
  4. Tidak ada tarif layanan Rp. 0-, dalam pelayanan yang diberikan oleh UPT Instalasi Farmasi Kabupaten
  5. Pelayanan yang di hasilkan dan diterima sesuai dengan permintaan dan ketentuan yang berlaku berupa Obat, BMHP, Vaksin
  6. Kritik, Saran dan Pengaduan dapat di sampaikan langsun ke UPT Instalasi Farmasi dan DINKES PPKB

Waktu pelayanan yang dibutuhkan dari setiap pelayanan yaitu 20 menit s/d 60 menit tergantung jumlah item obat

Tidak dipungut biaya

Obat, BMHP, Vaksin

UPT Intalasi Farmasi, DINKES PPKB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan UPT Instalasi Farmasi Kabupaten"