Penerbitan Surat Keputusan Camat tentang Pengukuhan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)

No. SK: KA.01.03/023/IV/2024

  1. Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) domisili wilayah Kecamatan Banjarsari
  2. KTP Ketua dan Pengurus Gapoktan;
  3. Susunan Pengurus Gapoktan;
  4. Surat permohonan pengukuhan ditujukan kepada Camat Banjarsari.

  1. Mengambil nomor antrian pelayanan Kecamatan;
  2. Menyerahkan surat permohonan pengukuhan beserta berkas persyaratan lainnya kepada petugas teller pelayanan;
  3. Verufukasi kelengkapan berkas;
  4. Menunggu konfirmasi dari petugas Kecamatan setelah hasil verifikasi lapangan oleh Kasi Pembangunan;

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keputusan Camat tentang Pengukuhan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)

1. Aplikasi ULAS : ulas.surakarta.go.id

2. Aplikasi SP4N LAPOR : lapor.go.id

3. Email : kec-banjarsari@surakarta.go.id

4. DM instagram : @kec.banjarsari.ska

5. Telepon : 0271 740775

6. WA : +62 85891365128

7. Kotak Aduan dan surat

8. Konsultasi langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keputusan Camat tentang Pengukuhan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)"