Penggunaan Ambulance Rujukan

No. SK: 14/D-KES/TAHUN 2023

  1. Pasien yang dirujuk harus didampingi dokter / perawat / bidan selama di ambulace sampai ketempat tujuan

  • Pelayanan Ambulan Rujukan
    1. Sebelum melakukan tindakan Bagi Pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir sesuai dengan jenis perawatan kecuali gawat darurat
    2. Dokter meminta persetujuan pasien/keluarga (bila ada) untuk merujuk pasien (informed concern)
    3. Menerima rincian biaya administrasi
    4. Membayar biaya administrasi dan menerima bukti pembayaran
    5. Apabila pasien tidak mampu (dengan menunjukkan bukti berupa SKTM) membayar semua biaya selama di UGD maka akan dibebaskan dari biaya (khusus masyarakat Kota Pontianak)
    6. Pasien menerima pendampingan di ambulan ke RS rujukan dan mendapat perawatan sesuai dengan kebutuhan

1 Menit

Rp. 3,000

Pelayanan Ambulance Rujukan

1. Petugas : UPT Puskesmas Saigon

2. SMS/WA Pengaduan : 0851 5783 0873

3. Nomor Telpon Pengaduan : 0851 5783 0873

4. Email : pkmsaigon@gmail.com dinkesptk@gmail.com

5. Website : https://dinkes.pontianak.go.id/

6. Instagram : puskesmassaigondinkesptk@gmail.com

7. Facebook funpage : https://www.facebook.com/puskesmas.saigon.50

8. Kotak Pengaduan

9. Tatap Muka Langsung di UPT Puskesmas Saigon Jl. Tanjung Raya 2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Ambulance Rujukan"