Pelayanan Tindakan (Gawat Darurat)

No. SK: 02/SK/PKM-KSP/2024

  1. Keadaan Darurat dan adanya rekam medis

  1. 1. Pasien datang 2. Keluarga pasien atau penanggung jawab melakukan Pendaftaran pasien 3. Petugas melakukan anamnesis 4. Petugas melakunan pengukuran vital sign 5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur 6. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai 7. Apabila diperlukan petugas merujuk pasien

  • Senin – kamis : 08.00 – 13.30 WIB
  • Jumat : 08.00 - 11.00 WIB 
  •  Sabtu : 08.00 - 12.00 WIB

  1. Pasien Umum : sesuai dengan peraturan Bupati Muaro Jambi No: 27 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Darah Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Muaro Jambi 
  2. Pasien JKN sesuai dengan Permenkes 21 Tahun 2016 tentang standar tarif JKN 5

Tindakan medis gawat darurat

  1. Kotak Saran 
  2. Nomor Handphone/Nama Petugas : 0823-1218-0880 /Meri Angraeini 
  3. Email : puskesmaskspudak@gmail.com 
  4. Facebook : Puskesmas Kasang Pudak 
  5. Instagram : puskesmas_kasangpudak 
  6. Alamat: Jl. Raya Kasang Pudak RT 03 Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan (Gawat Darurat)"