Usulan Kenaikan Gaji Berkala

No. SK: 800/Kpts/3283-DISDIKPORA/2024

  1. Pengantar dari Kepala Sekolah/ Koordinator Wilayah;
  2. FC SK CPNS;
  3. FC SK PNS;
  4. FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  5. FC SK Gaji Berkala Terakhir;
  6. FC DP3 Tahun Terakhir;
  7. Rekomendasi Pengawas Sekolah (Khusus Guru).

  1. Menyerahkan berkas usulan Kenaikan Gaji Berkala kepada pemroses kepegawaian;
  2. Memeriksa kelenhkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan, jika lengkap maka diproses pembuatan SK Kenaikan Gaji Berkala;
  3. Menyampaikan draft SK Kenaikan Gaji Berkala, dan menyampaikan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian;
  4. Memeriksa draft beserta kelengkapannya apabila tidak setuju maka dikembalikan ke pemroses kepegawaian, apabila setuju maka diparaf dan disampaikan ke Sekretaris Dinas;
  5. Memeriksa draft beserta kelengkapannya apabila tidak setuju maka dikembalikan ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian, apabila setuju maka diparaf dan disampaikan ke Kepala Dinas.
  6. Memeriksa draft SK Kenaikan Gaji Berkala, jika tidak setuju dikembalikan ke Sekretaris Dinas untuk diperbaiki, jika setuju maka ditandatangani;
  7. Memberi nomor SK Kenaikan Gaji Berkala, mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan kepada unit kerja pemohon.

1 hari pengumpulan berkas

3 hari memverifikasi berkas dan pemberian nomor, membuat surat pengantar, penandatanganan berkas 

1 hari pemberian berkas ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Usulan Kenaikan Gaji Berkala

Tim Pengelolaan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store