Penanganan Sampah Rumah Tangga

No. SK: KA.01.03/023/IV/2024

  1. Warga domisili wilayah Kecamatan Banjarsari
  2. 2. Bukan merupakan pelaku usaha

  1. Melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik;
  2. Meletakkan sampah pada kantong atau tempat sampah tertutup sesuai jenisnya di depan rumah atau tempat yang telah disepakati bersama oleh warga;
  3. Melaporkan kepada petugas kebersihan apabila akan melakukan pembuangan sampah yang mudah terbakar dan/limbah B3.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan Sampah Rumah Tangga

1. Aplikasi ULAS : ulas.surakarta.go.id

2. Aplikasi SP4N LAPOR : lapor.go.id

3. Email : kec-banjarsari@surakarta.go.id

4. DM instagram : @kec.banjarsari.ska

5. Telepon : 0271 740775

6. WA : +62 85891365128

7. Kotak Aduan dan surat

8. Konsultasi langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Sampah Rumah Tangga "