Pelayanan Rawat Inap

  1. Surat pengantar /permintaan rawat inap
  2. Kartu identitas/KTP
  3. Kartu BPJS/ Jamkesda/ Bankesda (Pasien dengan jaminan)
  4. surat perintah rawat inap dari DPJP

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap 2. Petugas pendaftaran memberikan penjelasan dan edukasi hak dan tata tertib pasien di rawat inap 3. Keluarga/pendamping pasien melakukan pendaftaran 4. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap 5. Petugas rawat inap serah terima pasien dan orientasi ruangan 6. Pemberian Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan 7. Perencanaan pulang pasien 8. Penyelesaian administrasi di kasir 9. Pasien pulang/rujuk

Waktu sampai di ruang rawat inap 1 jam

1. Pasien Umum mengacu pada Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024
2. JKN mengacu pada Permenkes Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pasien rawat inap

Email : rsud_batam@yahoo.co.id
Telepon : (0778) 364446
SMS/WA : 0857-6330-2482
Kotak Saran
Petugas Informasi % Pengaduan/ Customer Service/ Kasubag Hukum dan Humas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"