Instalasi Rekam Medis (Pendaftaran) Terpadu RSPG

No. SK: HK.02.02/I/3856/2020

  • Pasien Peserta BPJS / JKN
    1. 1. Kartu berobat (bagi pasien lama),
    2. 2. Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport),
    3. 3. Kartu BPJS,
    4. 4. Rujukan dari FKTP/FKTRL/SKDP/Resume Medis,
    5. 5. Surat Eligibilitas Pelayanan (SEP)
  • Pasien Jaminan Umum/Pribadi
    1. Kartu Identitas berobat
    2. Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu Berobat (bagi pasien lama)
    2. Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport)
    3. Surat Pengantar Jaminan dari Perusahaan
    4. Rujukan dari Klinik Perusahaan / dokter setempat Surat Jaminan Perusahaan (SJP)
  • Pasien Asuransi
    1. Kartu Berobat (bagi pasien lama)
    2. Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport)
    3. Kartu Asuransi
    4. Surat Rujukan dari Klinik terkait (untuk poliklinik yang memerlukan rujukan)

  • Pelayanan pendaftaran pasien rawat jalan
    1. Pasien membuat perjanjian melalui whatsapp pendaftaran online (H-1)/aplikasi RSPG (24 Jam) atau pasien langsung datang tanpa perjanjian (Sesuai jadwal poliklinik);
    2. Jika pasien sudah membuat perjanjian melalui whatsapp pendaftaran online, pasien akan diinformasikan melalui whatsapp pendaftaran online H-1 Jadwal praktek dokter dan diberikan no kode pendaftaran;
    3. Jika pasien sudah membuat perjanjian melalui aplikasi RSPG, pasien akan diinformasikan melalui aplikasi RSPG Jadwal praktek dokter dan diberikan no kode pendaftaran;
    4. Pasien yang sudah melakukan perjanjian sebelumnya, melakukan check in pada hari berobat melalui admisi umum dan jaminan atau mesin anjungan pendaftaran mandiri dengan no kode perjanjian yang sudah di informasikan dan nomor urut konsultasi ke dokter spesialis;
    5. Pasien datang langsung tanpa perjanjian mendaftar melalui admisi umum dan jaminan atau mesin anjungan pendaftaran mandiri dengan memberikan persyaratan dan data yang dibutuhkan;
    6. Petugas admisi memverifikasi identitas pasien dengan menanyakan nama lengkap, tanggal lahir pasien dan alamat pasien;
    7. Petugas admisi memverifikasi berkas pasien perusahaan / asuransi;
    8. Petugas Admisi mendaftarkan pasien sesuai dokter dan cluster yang dituju.

Senin-Jumat

Pukul 07.00 s.d 15.30 WIB

  1. Pasien Umum/Perusahaan /Asuransi sesuai Keputusan  Direktur Utama Nomor KU.01.01/II/157/2014 Tentang Pemberlakuan Tarif Pelayanan di RSP Paru Goenawan Partowidigdo;
  2. Pasien Peserta BPJS tanpa biaya diklaimkan sesuai Tarif INA CBG’s

Pelayanan pendaftaran Pasien Rawat Jalan

1.     Media Aduan :

§ Email : info@rspg-cisarua.co.id;

§ Website  : www.rspg-cisarua co.id;

§ Whatsapp : 081350004165;

§ Kotak Saran;

§ Ruang pengaduan.

2.     Proses Aduan :

  • Aduan atau keluhan yang telah disampaikan melalui media aduan akan  diterima oleh Tim Kerja Hukum  dan Hubungan Masyarakat dan mengklasifikasi atau mengkategorikan keluhan atau aduan dan diserahkan kepada
  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ;
  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi akan Memvalidasi keluhan atau aduan selanjutnya mendistribusikan kepada unit kerja terkait;
  • Unit kerja akan menindaklanjuti aduan atau keluhan dengan bukti laporan tindak lanjut serta perbaikan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082168000706

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rekam Medis (Pendaftaran) Terpadu RSPG"