Program santunan kematian

No. SK: Nomor : 800/201/KTPS-DINSOS/2024

  1. terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial kementrian sosial republik indonesia (dtks) yang sudah ditetapkan sebagai masyarakat yang dijamin sebagai penerima bantuan sosial kematian
  2. pemohon ahli waris
  3. surat keterangan meninggal dunia dari kades/lurah dan diketahui oleh camat
  4. surat keterangan penguburan dari kades/lurah dan ketahui oleh camat
  5. surat keterangan ahli waris yang telah disepakati bermaterai dari kades/lurah dan diketahui oleh camat
  6. copy kartu keluarga dan ktp yang meninggal dan ahli waris
  7. akta kematian dari dinas capil kab.muba
  8. formulir pengajuan
  9. fotocopy buku rekening bank ahli waris
  10. dan dokumen lainnya yang dianggap perlu untuk mendukung/melengkapi pengajuan klaim

  1. ahli waris melakukan pengecekan dikantor desa/kelurahan atau kecamatan apakah yang meninggal terdaftar sebagai masyarakat miskin yang sudah ditetapkan sebagai masyarakat yang dijamin sebagai penerima bantuan sosial kematian berdasarkan basis data yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial kementrian sosial republik indonesia (dtks)
  2. ahli waris melengkapi berkas sebagai syarat pengajuan klaim asuransi kematian
  3. ahli waris menyerahkan berkas kepada petugas asuransi/pic untuk diverifikasi
  4. selanjutnya apabila disetujui uang santunan akan ditransfer langsung oleh pihak asuransi kerekening ahli waris yang ditunjuk

1. 60 hari kalender terhitung sejak tanggal meninggal dunia 

2. uang santunan 14 hari kerja

3. masa pertanggung jawab 12 bulan

Tidak dipungut biaya

santunan kematian bagi ahli waris yang anggota keluarganya meninggal dunia, baik karena kecelakaan ataupun meninggal karena sakit biasa

1. kotak saran

2. telepon : 0813-6914-4206

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Facebook : Dinas Sosial Muba 2. Instagram : DINAS SOSIAL KAB. MUBA