Permohonan perekaman KTP

  1. Surat Pengantar dari RT dan/ RW dan Desa setempat;
  2. Formulir F-1.21 ( Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk WNI);
  3. Foto copy KK (Kartu Keluarga)/ KSK (1 lembar)

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman Biometrik KTP

Penanganan Pengaduan berdasarkan SOP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan perekaman KTP"