Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. ktp
  2. KTP

Satu hari setelah kelengkapan berkas dipenuhi, 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Terdapat SK Pengaduan sebagai Dasar Hukum Layanan Pengaduan pada Dinas Sosial Kab. Labuhanbatu Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"