Persyaratan Pelayanan
- Memiliki Kertas e- Tilang ;
- Memiliki Nomor Register Tilang ;
- Memiliki STNK
4. Memiliki KTP ;
Sistem, Mekanisme, dan
Prosedur
- Pemohon harus melakukan register
sesuai dengan arahan yang ada pada
surat yang dikirimkan oleh pihak
kepolisian kepada pemohon melalui link
yang ada pada surat pelanggar e-tilang.
- Setelah pemohon selesai melakukan
register sampai dengan mendapatkan
nomor register dan tanggal sidang,
pemohon harus menunggu sampai hari
sidang dan mengetahui jumlah denda
tilang sesuai dengan putusan Pengadilan.
- Setelah pemohon mendapatkan jumlah
denda tilang, pemohon bisa melakukan
pembayar denda tilang dengan
mendapatkan kode biling pembayar
denda tilang melalui website
https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Setelah pemohon membayar denda tilang,
pemohon bisa menghubungi call center
tilang Kejaksaan Negeri Batam di nomor
0853-6113-9197 agar pihak dari
Kejaksaan dapat membantu
membukakan blokiran STNK pemohon
dengan mengirimkan data nomor
registrasi tilang, nama, Foto KTP, Foto
STNK dan Foto Struk Pembayaran denda
tilang.
- Setelah itu petugas tilang dari Kejaksaan
Negeri Batam akan membantu
mengkonfirmasi kepada pihak Polda
Kepulauan Riau untuk proses
pembukaan blokir STNK pemohon,
setelah berhasil pemohon akan
mendapatkan notifikasi melalui whatsapp yang menyatakan bahwa pemblokiran
STNK pemohon telah dibuka.