LUTI (Layanan Umum Tilang)

No. SK: KEP-70A/L.10.11/Cp.1/04/2024

  1. Memiliki Kertas e- Tilang
  2. Memiliki Nomor Register Tilang
  3. Memiliki STNK
  4. Memiliki KTP

  1. Pemohon harus melakukan register sesuai dengan arahan yang ada pada surat yang dikirimkan oleh pihak kepolisian kepada pemohon melalui link yang ada pada surat pelanggar e-tilang.
  2. Setelah pemohon selesai melakukan register sampai dengan mendapatkan nomor register dan tanggal sidang, pemohon harus menunggu sampai hari sidang dan mengetahui jumlah denda tilang sesuai dengan putusan Pengadilan.
  3. Setelah pemohon mendapatkan jumlah denda tilang, pemohon bisa melakukan pembayar denda tilang dengan mendapatkan kode biling pembayar denda tilang melalui website https://tilang.kejaksaan.go.id/
  4. Setelah pemohon membayar denda tilang, pemohon bisa menghubungi call center tilang Kejaksaan Negeri Batam di nomor 0853-6113-9197 agar pihak dari Kejaksaan dapat membantu membukakan blokiran STNK pemohon dengan mengirimkan data nomor registrasi tilang, nama, Foto KTP, Foto STNK dan Foto Struk Pembayaran denda tilang.
  5. Setelah itu petugas tilang dari Kejaksaan Negeri Batam akan membantu mengkonfirmasi kepada pihak Polda Kepulauan Riau untuk proses pembukaan blokir STNK pemohon, setelah berhasil pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui whatsapp yang menyatakan bahwa pemblokiran STNK pemohon telah dibuka.

Persyaratan Pelayanan

  1. Memiliki Kertas e- Tilang ; 
  2. Memiliki Nomor Register Tilang ;
  3. Memiliki STNK 4. Memiliki KTP ;

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon harus melakukan register sesuai dengan arahan yang ada pada surat yang dikirimkan oleh pihak kepolisian kepada pemohon melalui link yang ada pada surat pelanggar e-tilang. 
  2. Setelah pemohon selesai melakukan register sampai dengan mendapatkan nomor register dan tanggal sidang, pemohon harus menunggu sampai hari sidang dan mengetahui jumlah denda tilang sesuai dengan putusan Pengadilan.
  3. Setelah pemohon mendapatkan jumlah denda tilang, pemohon bisa melakukan pembayar denda tilang dengan mendapatkan kode biling pembayar denda tilang melalui website https://tilang.kejaksaan.go.id/ 
  4. Setelah pemohon membayar denda tilang, pemohon bisa menghubungi call center tilang Kejaksaan Negeri Batam di nomor 0853-6113-9197 agar pihak dari Kejaksaan dapat membantu membukakan blokiran STNK pemohon dengan mengirimkan data nomor registrasi tilang, nama, Foto KTP, Foto STNK dan Foto Struk Pembayaran denda tilang. 
  5. Setelah itu petugas tilang dari Kejaksaan Negeri Batam akan membantu mengkonfirmasi kepada pihak Polda Kepulauan Riau untuk proses pembukaan blokir STNK pemohon, setelah berhasil pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui whatsapp yang menyatakan bahwa pemblokiran STNK pemohon telah dibuka.

Tidak dipungut biaya

LUTI (LAYANAN UMUM TILANG)

  1. Pengaduan Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui Surat ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam di Kejaksaan Negeri Batam Jl. Engku Putri No.1, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam 
  2. Menyampaikan pengaduan saran dan masukan melalui : 
    1. Telepon/WA : 0822-8811-3331 
    2. Website : https://kejari batam.kejaksaan.go.id/ 
    3. Kanal Pengaduan SP4N-Lapor! Website : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "LUTI (Layanan Umum Tilang)"