Pelayanan Perawatan Pengobatan HIV AIDS

No. SK: 000.8.3.2/628 Tahun 2024

  1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran
  2. Tersedianya buku rekam medis pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di buku rekam medis
  2. Petugas mempersilahkan pasien duduk dengan nyaman
  3. Petugas memberi salam dan memperkenalkan diri
  4. Petugas melakukan identifikasi pasien
  5. Petugas mengidentifikasi kebutuhan pasien yang membutuhkan layanan test HIV-AIDS
  6. Pada pasien yang memerlukan layanan test HIV-AIDS, Petugas memberikan konseling pretest : bila pasien setuju diminta menandatangani persetujuan dan mengantarkan ke laboratorium untuk test HIV-AIDS dan bila tidak setuju diminta datang kembali setelah siap melakukan test HIV-AIDS
  7. Petugas melakukan konseling post test setelah ada hasil test HIV-AIDS : bila hasil positif, Petugas memberikan konseling mengenai pengobatan, kepatuhan minum obat dan kesehatan reproduksi, Petugas menyarankan untuk konseling dengan pasangan, Petgas memberikan rujukan eksternal kepada pasien yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Bila hasil test negatif, Petugas memberikan konseling mengenai periode jendela, upaya menurunkan faktor risiko dan edukasi perilaku seks aman/ tidak berisiko, Petugas menyarankan test ulang kembali
  8. Petugas memberikan jawaban rujukan internal kepada ruang layanan pengirim pasien
  9. Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan pada buku register

20-30 menit tergantung jenis tindakan


  1. Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  2. Pasien Umum : Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati PekalonganNomor 103 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan

Pelayanan konseling, diagnosis dan terapi HIV AIDS

  1. Telephone/SMS : 0811-2628-990/0816-658-090
  2. Email : bojongsehat2pkl@gmail.com
  3. Media Sosial : Facebook dan Instagram
  4. Kotak Saran
  5. Maps
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-