Sosialisasi Pemilahan Sampah Rumah Tangga

No. SK: KA.01.03/023/IV/2024

  1. Warga atau kelompok masyarakat domisili wilayah Kecamatan Banjarsari
  2. Surat permohonan sosialisasi melalui sekretariat Kecamatan

  1. Membuat surat permohonan sosialisasi kepada Camat Banjarsari
  2. Mengambil nomor antrian pelayanan Kecamatan;
  3. Menyerahkan surat permohonan kepada petugas teller pelayanan;
  4. Menunggu konfirmasi jawaban surat dari petugas Kecamatan paling lama 2 )dua) hari setelah berkas permohonan diterima;

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sosialisasi Pemilahan Sampah Rumah Tangga

1. Aplikasi ULAS : ulas.surakarta.go.id

2. Aplikasi SP4N LAPOR : lapor.go.id

3. Email : kec-banjarsari@surakarta.go.id

4. DM instagram : @kec.banjarsari.ska

5. Telepon : 0271 740775

6. WA : +62 85891365128

7. Kotak Aduan dan surat

8. Konsultasi langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosialisasi Pemilahan Sampah Rumah Tangga "