Standar Pengelolaan Limbah

  1. -

  1. 1. Alat dan bahan a. Kantong plastic pelapis warna kuning berlogo infeksius kecil dan besar b. Bak sampah infeksius kecil dan besar c. Kontainer sampah infeksius d. Kereta pengangkut infeksius e. APD ( alat pelindung diri )
  2. 2. Prosedur a. Tahap Persiapan • Petugas kebersihan/cs meletakkan bak sampah infeksius di tempat yang telah ditentukan • Petugas kebersihan / cs memasang kantong plastic pelapis warna kuning berlogo infeksius ke dalam bak sampah b. Tahap Pengumpulan • Petugas ruangan memasukkan limbah padat infeksius hasil Tindakan kedalam bak sampah infeksius kecil yang telah dilapisi kantong plastic pada saat Tindakan • Apabila sudah ¾ penuh, petigas ruangan mengikat kantong plastic kemudian memasukkan kedalam bak sampah infeksius besar yang sudah dilapisi kntong plastic kuning • Petugas ruangan / cs menutup bak sampah infeksius besar dengan rapat c. Tahap Pengangkutan • Petugas cs mengankut limbah infeksius tidak boleh lebih dari 24 jam atau kantong plastic sudah terisi ¾ nya • Petugas cs menggunakan APD • Petugas cs menyiapkan kereta khusus pengangkutan limbah padat infeksius • Petugas cs mengambil limbah padat medis infeksius dari bak sampah infeksius besar dan mengikat kantong plastic kemudian memasukkan kedalam kereta transit • Petugas pengangkut / cs mengangkut limbah padat infeksius menuju ke tempat penyimpanan sementara ( TPS ) limbah B3 sesuai dengan prosedur pengangkutan limbah padat infeksius d. Tahap Pemusnahan • Menggunakan jasa transporter ? Petugas menggunakan APD ? Petugas menimbang dan mencatat limbah padat infeksius berdasarkan asal lokasi dan beratnya ? Petugas memasukkan limbah padat infeksius kedalam bak penyimpanan tertutup ? Petugas dari pihak ke 3 yang berizin mengangkut limbah padat infeksius ke tempat pemusnahan maksimal

1 bulan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Limbah

1.Langsung/verbal

2. Kotak saran

3. No HP Pengaduan : 085260172938

4. Email : rsudgunungtua1@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pengelolaan Limbah"