Standar pelayanan Fisioterapi

  1. Pasien Jasa Raharja : Berkas rekam medis
  2. Pasien Umum : Surat permintaan Fisioterapi dari DPJP
  3. Berkas rekam medis
  4. Bukti pembayaran biaya pendaftaran

  1. Rawat Jalan Pengambilan nomor antri
  2. Melakukan pendaftaran pada loket Pendaftaran dan pasien diarahkan ke loket Keuangan untuk melakukan pembayaran (bagi pasien umum)
  3. Selanjutnya pasien ke Ruang Fisioterapi
  4. Pasien menyerahkan bukti bayar dan surat permintaan dokter ke petugas Fisioterapi
  5. Patugas Fisioterapi memeriksa berkas pasien
  6. Pasien diminta untuk menunggu berkas rekam medis dari ruang Penyimpanan dan Pendistribusian Rekam Medis
  7. Setelah berkas rekam medis tersedia dokter ruangan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik serta menjelaskan program Fisioterapi yang akan dijalankan oleh pasien kepada pasien/keluarga
  8. Fisioterapis melakukan proses Fisioterapi (anamnesa, pemeriksaan fisik, tindakan, edukasi, home program dan dokumentasi)
  9. Pembayaran biaya tindakan ke kasir
  10. Pasien/keluarga menyerahkan bukti bayar ke petugas Fisioterapi
  11. Pulang

Waktu kegiatan :

-       Sesuai jenis tindakan


Umum : Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Muhammad Zein Painan


tindakan fisioterapi

-        Email : rsudpainan@ymail.com

-        Telp   : 0756-21428

-        WA    : 0813.7101.4399

-        Kotak Saran

-        Unit Pengaduan Masyarakat

SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Fisioterapi"