Instalasi Loundry

  • Persyaratan Administrasi
    1. Lembar serah terima linen kotor

  • Prosedur Alur Pelayanan
    1. Linen Kotor yang sudah diambil dari unit pelayanan (IRNA, IRJA, IGD, IBS, CSSD, Kamar Jenazah) dilakukan penimbangan terlebih dahulu untuk memastikan volume linen yang akan masuk ke dalam mesin cuci;
    2. Pemilihan linen ke dalam mesin cuci berdasarkan kategori infeksius dan non infeksius;
    3. Proses pencucian, desinfeksi dan treatment noda yang tidak bisa hilang;
    4. Setelah dicuci linen tersebut dimasukkan di dalam mesin pengering;
    5. Setelah itu proses menyetrika, melipat, mengemas dan pemberian label linen bersih sesuai kebutuhan unit – unit pelayanan;
    6. Linen bersih siap distribusikan ke unit – unit pelayanan, jika tidak didistribusikan linen bersih tersebut ditata dan disimpan ke tempat penyimpanan dengan metode FIFO (First In First Out);
    7. Trolly kotor dibersihkan di ruang dekontaminasi setelah mengambil linen kotor.

1. Penimbangan dan Pemilahan          : 25 menit

2. Pencucian                                     : 30 menit

3. Pengeringan                                  : 45 menit

4. Setrika dan Pengemasan/Packing   : 20 menit

Tanpa biaya

Linen bersih sesuai kebutuhan ruangan

1   Pengaduan Langsung :

a.  Petugas pengaduan menerima pengaduan dari pasien atau keluarga pasien yang datang sendiri ke ruang pengaduan atau dengan didampingi petugas dari unit kerja terlapor atau melalui telepon.

b.  Petugas Penerima Pengaduan mencatat identitas pelapor (nama, nomor register, alamat, nomor telepon (jika ada)) dan mencatat isi pengaduan di Buku Pengaduan.

c.  Petugas penerima pengaduan, petugas dari unit kerja terlapor dan pelapor mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan di tempat atau di Ruang Pengaduan.

d.  Untuk pengaduan yang melibatkan beberapa satuan kerja, maka Petugas penerima pengaduan akan melakukan proses konfirmasi ke satuan kerja terkait, klarifikasi dan rekomendasi pengaduan.

e.  Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan pada saat tersebut maka petugas akan mencatat di register pengaduan untuk di rekomendasikan dibawa di dalam rapat Komite Mutu atau Manajemen.

f.   Solusi sebagai penyelesaian pengaduan yang ada di berikan setelah dibicarakan dalam Komite Mutu atau atau Manajemen dan disampaikan dengan cara menemui pengadu atau mengirimkan surat jawaban kepada pengadu secara tertulis.

g.  Konsekuensi sebagai bagian dari penyelesaian ketidak-sesuaian di atas dapat diberikan secara langsung atau setelah solusi diberitahukan dikemudian hari oleh Petugas Penerima Pengaduan.

h. Petugas penerima pengaduan mencatat nama pihak yang menangani pengaduan dan keterangan penyelesaian pengaduan di buku pengaduan.

6.2   Pengaduan Secara Tidak Langsung :

a)        Website : rsud.probolinggokota.go.id/beranda

b)        Instagram : rsudmohamadsalehprobolinggo

c)         Facebook : rsud.mohamadsaleh.7

d)        Google Map : RSUD Dokter Mohamad Saleh

e)         Wa/SMS Hotline

        Pengaduan : (081) 13037119

f)          Telepon : (0335) 433119 / 421118


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Loundry"