Kamar Operasi

No. SK: 017

  • Pasien Umum dan Pasien BPJS Kesehatan
    1. Ada surat pengantar tindakan operasi oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) baik dari IGD maupun Poliklinik
    2. Datang ke IGD 1 hari sebelum tindakan operasi
    3. Telah mengisi formulir rawat inap yang diberikan oleh petugas IGD
    4. Puasa minimal 6 – 8 jam sebelum tindakan operasi
    5. Menandatangani Persetujuan Tindakan Bedah
    6. Menandatangani Persetujuan Tindakan Anestesi
    7. Telah dilakukan penandaan pada area yang akan dilakukan operasi oleh petugas

  • Pasien Umum dan Pasien BPJS Kesehatan
    1. Pasien dijadwalkan operasi melalui Poliklinik/IGD
    2. Pasien datang 1 hari sebelum operasi melalui IGD
    3. Pasien masuk ruang rawat inap dan dilakukan persiapan prosedur operasi
    4. Dilakukan tindakan di kamar operasi
    5. Setelah operasi pasien dipindahkan ke ruang rawat inap
    6. Penyelesaian administrasi di kasir
    7. Pasien boleh pulang atas persetujuan DPJP

Tindakan yang direncanakan (Elektif): 07.00-19.00 WIB

KesehatanSesuai Peraturan BPJS Kesehatan

Bedah Umum, Bedah Kandungan/Kebidanan

1.     Cepat Respon Masyarakat (CRM)

2.     Website : rsudkepulauanseribu@jakarta.go.id

3.     Email : humasrsudkepulauanseribu@gmail.com

4.     Telepon : (021) 65301142 / 085947500675 (Whatsapp)

5.     Media Sosial :

a)       Instagram / Facebook : rsudkepulauanseribu

b)     X : rsud_seribu

c)     Tiktok : rsud.kep.seribu

6.     Barcode atau Link Saran https://bit.ly/saranrsud1000
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kamar Operasi"