Rekomendasi Permohonan Legalisasi Akta Kematian

No. SK: 100.3 / 261 /406.03/2024

  1. 1. Pengantar dari desa/kel Persyaratan Akta Kematian ? KK asli (bagi yang KK-nya hilang disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian) ? Surat keterangan kematian asli dari RS/Bidan/Puskesmas ? Surat keterangan kematian dari Kelurahan ? Surat pelaporan kematian dari Kelurahan o KTP asli yang meninggal dunia ? Fotokopi KTP saksi 1 dan 2 ? Fotokopi KTP dan KK pelapor (Pelapor diwajibkan ahli waris) ? Surat Kuasa jika pelapor bukan ahli waris

  1. 1. Menyerahkan form. Permohonan Rekomendasi pembuatan Akta kematian 2. Memverifikasi data penduduk yang mengajukan permohonan rekomendasi Pembuatan Akta Kelahiran/Kematian untuk dibuatkan rekomendasi Permohonan pembuatan akta Kematian 3. Memberi nomor agenda dan tanggal bagi permohonan Rekomendasi Pembuatan Akta kematian yang memenuhi persyaratan, dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon yang tidak memenuhi persyaratan 4. Mengajukan Permohonan Rekomendasi Pembuatan Akta kematian yang memenuhi persyaratan ke Kasi Tata Pemerintahan untuk ditanda tangani 5. Mengembalikan berkas yang telah ditandatangani kepada petugas untuk diserahkan kepada pemohon dan berkas siap dikirim ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Akta Kematian)

Kecamatan : datang langsung, kotak saran, email kecamatan, telepon dan Fax

Sarana Pelayanan Pengaduan:

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan

2. E-mail : kecamatanpule@gmail.com

3. Telepon : (0355) 711001.

4. Surat : Kecamatan Pule

5. Kotak saran.

6. Datang langsung

7. Formulir survey IKM.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Permohonan Legalisasi Akta Kematian"